Ahli Perbankan Dr. Ahmad Nazori Sebut BPR UNIVERSAL SENTOSA Melakukan PMH

Foto Investigasi Mabes
Ahli Perbankan Dr. Ahmad Nazori Sebut BPR UNIVERSAL SENTOSA Melakukan PMH
Ahli Perbankan Dr. Ahmad Nazori Sebut BPR UNIVERSAL SENTOSA Melakukan PMH

• Pemutusan kredit;• Akad kredit;

• Pengikatan kredit dan pencairan;• Pengangsuran.

Perbankan yang memberikan kredit dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian sesuai Pasal 2 dan Pasal 29 Ayat (2) UU Perbankan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Ketentuan Pasal 52 ayat (1) dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 47A, Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50A. 

Bank Indonesia dapatmenetapkan sanksi administratif kepada bank yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini, atau Pimpinan Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank yang bersangkutan.

 Pasal 52 ayat (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain adalah:

a. Denda uang;b. Teguran tertulis;

c. Penurunan tingkat kesehatan bank;d. Larangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring;

e. Pembekuan kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang tertentu maupun untuk bank secara keseluruhan;f. Pemberhentian pengurus bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat

pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota Koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuanBank Indonesia;

g. Pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham dalam daftar orang tercela di bidang perbankan. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini