3. Dalam Pasal 2 UU No. 10 Th 1998 tentang Perbankan mengemukakan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berazaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian, bila perjanjian kredit didasarkan atas ketidakhati-hatian lalu Bank mencairkan kredit, Apakah perjanjian itu masih dapat mengikat secara hukum ?
4. Apakah kegunaan Survey lokasi pihak bank dalam pemberian kredit pada debitur ?
5. Bagaimana standar prosedur suatu bank sebelum melakukan survey lapangan terhadap pengajuan proyek jalan tol ?
6. Apakah ada sangsi pidana, bila pihak bank melanggar asas ketidak hati-hatian dalam perjanjian kredit ?
7. Mengapa bank harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian ?
8. Kualifikasi perusahaan/Badan Usaha yang bisa mendapatkan proyek Jalan Tol ?
Kesempatan berikutnya Ahli menjawab pertanyaan dan menjelaskan aturan hukum yang disertai dengan menyebutkan contoh dan menghubungkan pengalaman ahli selama bekerja pada Bank Mandiri hingga memasuki usia pensiunnya.Minimal ada dua hal penting yang disampaikan Ahli di muka persidangan terkait regulasi yang berkenaan dengan pokok perkara yaitu Pertama, Ahli memaparkan tentang 4 Prinsip Kegiatan Usaha Bank dan Kedua, tentang Penilaian Kelayakan Kredit oleh Perbankan harus mengacu kepada Prinsip 5C.
Ahli menguraikan prinsip-prinsip tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah sebagai berikut:
1. Prinsip Kepercayaan (Fiduciary Principle). Setiap bank diwajibkan untuk memelihara kesehatan keuangannya agar dapat mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Editor : Investigasi Mabes