Dulu pada tgl 23 Juli 2025 "J R" beserta seorang temannya pernah di periksa oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kota Pariaman atas laporan telah diduga telah melakukan pencabulan seksual terhadap anak kandungnya Aipda Al- Mukhtarif "YZ" sesama sejenis berdasarkan surat laporan LP/B/106/VI/2025 tentang tindak pidana perbuatan Cabul.
Dalam laporan tersebut di jelaskan bahwa dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi pada 24 Mei 2025 bertempat di poskamling Dusun Garinggiang, dan kedua di duga pelaku kasus ini sedang proses hukumnya sedang berjalan pada Unit PPA Satreskrim Polres Kota Pariaman.
Namun entah apa yang ada di benak oknum polisi ini, terkesan bukan menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan yang ditangani oleh unit PPA Sat Reskrim dimana oknum polisi ini juga bertugas di Polres yang sama sampai saat ini.
Mungkin hari itu Kamis tgl 31 Juli 2025 adalah Naas bagi korban Jefri, sebagaimana di ceritakan mamaknya Afrinaldi sebagai pelapor kepada awak media ini Sabtu ( 01 Agustus 2025 ) bahwa pada sore hari kamis tersebut, keponakannya sedang enak main bola bersama rekan-rekannya pada sebuah lapangan di Desa Kotomarapak ( kampung jefri ) sendiri, tiba-tiba oknum polisi yang biasa di Panggil Al ini datang dengan wajah sangar datang ke lapangan bola tersebut dan lansung dengan suara keras menghardik keponakan kami Jefri ini agar ikut dengan dia Al, awalnya Jefri menolak karena khawatir akan terjadi apa-apa dengan dirinya, namun pelaku oknum polisi ini terus memaksa akhirnya terpaksa dia ikuti. Terang Afrinaldi yang akrab disapa Nal ini.
Editor : Investigasi Mabes