Investigasimabes.com l Kota Pariaman -- Ditengah Intitusi Polri sedang berbenah untuk mengembaliakan kepercayaan masyarakat setelah peristiwa Sambo dan mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa yang terbukti menawarkan dan menjual Narkoba yang di vonis hukuman penjara seumur hidup tersebut, kejadian luar biasa ini membuat intitusi Polri sedikit tergoncang, sejak kejadian tersebut polri di seluruh daerah mulai berbenah, namun masih ada saja anggotanya yang bikin ulah lagi.
Kali ini seorang oknum polisi di Polres Kota Pariaman yang terkesan sangat arogan dan bertindak tidak sesuai prosedur tugas yang di embannya. Dari sifat arogan oknum polisi tersebut telah terjadi pengambilan paksa salah seorang anak di bawah umur tengah asyik main bola bersama rekan-rekannya di Desa Kotomarapak ( atau kampung halamanya Jefri ) Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman pada Hari Kamis 31 Juli 2025 jam 17.30 lalu.
Korban Jefri melalui paman /mamaknya Afrinaldi merasa tidak senang dan lansung melaporkan kejadian yang menimpa keponakannya itu pada hari itu juga pada malam harinya setelah kejadian tersebut, dan lansung menghadap kepada Propam Polres Kota Pariaman, laporan mamaknya diterima oleh petugas propam namun belum bisa di proses lansung pada malam itu, akhirnya besoknya Jum'at ( 01 /08/2025 ) laporan di terima sesuai surat
Berdasarkan Laporan Polisi ( LP ) Nomor LP/04/B/ VIII/2025/ Propam, korban melaporkan diduga pelaku/ terlapor adalah oknum Polisi Polres Kota Pariaman pada laporan tersebut diduga pelakunya bernama Aipda Al- Mukhtarif Kaurmintu Sat Bitmas di Polres Kota Pariaman.
Kronologi Kejadian
Editor : Investigasi Mabes