Adapun pasal yang dilanggar yang ditulis oleh penerima laporan dari propam Novrival Rozi. SH pada lembaran pengesahan STPL adalah melanggar pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Padahal pelaku juga bisa di kenakan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tentang perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk penganiayaan. Pasal 80 UU Perlindungan Anak mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak, termasuk polisi. Juga pelaku bisa dikenakan Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan biasa, sementara pasal-pasal lain mengatur tentang penganiayaan berat. Jika penganiayaan dilakukan terhadap anak, maka sanksi yang dikenakan bisa lebih berat.