Kemudian Jefri lansung di bawa kerumah pelaku di Desa Kampani Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, sesampai dirumahnya korban Jefri lansung dibawa ke ruangan tengah tempat istirnya praktek ke bidanan, di luar ada istrinya dan 2 orang tukang dan saksi temannya Jefri Rangga, namun ke empat orang ini sepertinya tidak mampu untuk mencegah termasuk istri pelaku sendiri hanya mebiarkan Al oknum polisi yang masih aktif membawa Jefri masuk kedalam dan disanalah Jefri di paksa untuk mengakui perbuatan sesuai arahan pelaku, namun jefri merasa tidak melakukan tetap bersikeras tidak mau menuruti keinginan pelaku.
Karena tidak mau mengikuti apa di perintahkan pelaku, disanalah terjadi intimidasi bahkan penganiayaan sampai ada pengancaman akan melakukan cabul kepada korban sebagaimana yang dituduhkan kepada korban telah mencabuli anaknya bulan Mei lalu, sehingga korban disuruh
buka celana dan mengancam akan melakukan pencabulan terhadap Jefri, saking emosinya pelaku sampai mendorong dan memegang leher dan kepala korban dan mencoba menghentakannya kedinding, namun saat celana color korban akan dilucuti, korban secara reflek mendorong pelaku dan azan magrib akan berkumandang, dan bertepatan Suami etek pelaku datang dan ngomong lansung kepada Istri korban, istrinya lalu masuk dan saat itulah korban lepas dari cengkraman pelaku. Jelas Nal mengakhiri.
Petistiwa intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh pelaku kepada korban dibawah umur ini membuat korban menjadi trauma sampai sekarang, sering murung dan takut keluar rumah .
Editor : Investigasi Mabes