Berbekal laporan polisi LP/B/220/VI/2025/SPKT/Polsek Sukarami/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel. Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara. Setelah mengumpulkan keterangan korban dan saksi serta melakukan pendalaman informasi, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku dan mengamankan enam tersangka, yakni:
1. IF (27)
2. D (26)
3. CPK (20)
4. AHS (20)
5. AKPU (19)6. RAS (21)
Keseluruhan pelaku merupakan warga Palembang dan berprofesi sebagai buruh. Adapun pelaku lainnya masih dalam pengembangan dan pengejaran.
Editor : RedakturSumber : Team