Investigasimabea.com l Lampung Timur -- Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di Kantor Samsat Lampung Timur, Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Senin (1/9/25).
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pelaku berinisial IB (37) warga Sukadana Kabupaten Lampung Timur.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (10/12/24), sekitar pukul 10.00 WIB. Kejadian bermula saat korban SA, datang ke Kantor Samsat Lampung Timur untuk mengurus pajak kendaraan, bea balik nama, serta mutasi kendaraan dari Kota Metro ke Lampung Timur.
Sesampainya di lokasi, korban didatangi oleh pelaku yang membujuk agar pengurusan dilakukan melalui dirinya. Awalnya korban menolak dan ingin mengurus sendiri, namun karena terus dibujuk, akhirnya korban bersedia menyerahkan pengurusan kepada terlapor.Dalam prosesnya, terlapor meminta BPKB dan STNK mobil korban,Toyota Avanza warna hitam metalik. Selain itu, terlapor juga meminta fotokopi KTP korban,untuk biaya administrasi, korban diminta uang sebesar Rp 7.000.000,00, korban sempat menyerahkan uang sebesar Rp3.200.000,00 secara tunai untuk tanda jadi, dan pada (15/12/24) kembali memberikan sisa pembayaran Rp3.800.000,00 juta, melalui transfer bank.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim Lampung Timur