Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan di Samsat

Foto Investigasi Mabes
Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan di Samsat
Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan di Samsat

Terlapor menjanjikan pengurusan selesai dalam satu minggu. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, pengurusan pajak, BBN, dan mutasi kendaraan tidak pernah selesai. Bahkan, STNK dan BPKB milik korban tidak dikembalikan, sementara terlapor tidak dapat dihubungi lagi.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Timur.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Senin (1/9/25) sekitar pukul 17.30 WIB, Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Tim segera melakukan upaya penangkapan di Sukadana, selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan barang bukti berupa STNK dan BPKB asli mobil korban sesuai dengan laporan.

Pelaku kemudian digelandang ke Mako Polres Lampung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka juga terlibat dalam laporan polisi lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan,kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku bisa membantu pengurusan administrasi kendaraan,(RED)

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim Lampung Timur
Bagikan


Berita Terkait
Terkini