Disinyalir Polisi Terlibat, Kuat Dugaan Mobil Bermuatan Solar Ilegal Bebas Beroperasi di Keluang

Disinyalir Polisi Terlibat, Kuat Dugaan Mobil Bermuatan Solar Ilegal Bebas Beroperasi di Keluang
Disinyalir Polisi Terlibat, Kuat Dugaan Mobil Bermuatan Solar Ilegal Bebas Beroperasi di Keluang

Mobil angkutan BBM ilegal melanggar beberapa undang-undang, terutama terkait dengan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi. Penyalahgunaan BBM bersubsidi, seperti pengangkutan yang tidak sesuai tujuan, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, modifikasi tangki BBM yang mengubah tipe kendaraan juga merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penjelasan Lebih Lanjut:

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001:

Pasal ini mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk pengangkutan dan niaga BBM yang tidak sesuai dengan izin atau tujuan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Modifikasi Tangki BBM:

Modifikasi tangki BBM yang mengubah tipe kendaraan dapat melanggar Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim buru berita
Bagikan

Berita Terkait
Terkini