Penyalahgunaan BBM Subsidi:
Selain pengangkutan, penyalahgunaan BBM subsidi dalam bentuk lain, seperti pemanfaatan oleh pihak yang tidak berhak (industri, perseorangan dengan mobil mewah) juga menjadi perhatian serius pemerintah dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Penerapan UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja):
UU ini juga mengatur tentang sanksi bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, yang juga disebutkan dalam Pasal 55 dan 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004.Mohon untuk pak Kapolda Sumsel segera ditindaklanjuti mobil mobil yang mengangkut minyak ilegal refinery yang sudah melanggar dan bila perlu tangkap oknum oknum yang terlibat membekingi mobil minyak ilegal refinery.
Team awak media investigasi akan mencari lebih dalam lagi untuk menemukan informasi sampai ke akar akarnya. (Tim).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita