InvestigasiMabes.com | Jepara — Pelayanan publik di Pemerintah Desa (Pemdes) Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, kembali menuai sorotan. Pasalnya, sejumlah perangkat desa diduga abai terhadap disiplin kerja dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.
Pantauan awak media pada Rabu (15/10/2025), suasana Balai Desa Damarjati tampak sepi meski jarum jam telah menunjuk pukul 09.00 WIB. Dari pantauan di lokasi, hanya terlihat dua orang perangkat desa yang hadir, sementara lainnya belum tampak di tempat kerja.
Padahal, sesuai Surat Edaran Bupati Jepara tentang jam kerja bagi aparatur pemerintah desa, pelayanan publik dilaksanakan pukul 07.30 hingga 16.00 WIB, Senin sampai Jumat.
Warga setempat mengaku kecewa atas kondisi tersebut.“Kami datang pagi-pagi agar bisa segera dilayani, tapi sampai pukul sembilan hanya ada dua pegawai. Itu pun bukan orang yang bisa menjawab keperluan saya,” ujar Agus, warga Damarjati, kepada awak media di lokasi.
Agus mengaku datang bersama keluarga almarhum Suwarno, mantan Kamituwo Desa Damarjati, untuk menanyakan status BPJS Ketenagakerjaan milik almarhum. Namun bukannya mendapat kejelasan, Agus justru terkejut mendapati informasi bahwa premi BPJS Ketenagakerjaan Suwarno tertunggak selama 10 bulan.
Editor : RedakturSumber : Team