Informasi itu sontak memicu perhatian media untuk menggali lebih dalam soal pengelolaan administrasi keuangan desa. Awak media pun mencoba meminta klarifikasi dari Kaur Keuangan Desa Damarjati, Nur Khalimah, yang baru tiba di kantor sekitar pukul 09.30 WIB, setelah sebelumnya dihubungi melalui telepon.
Dalam keterangannya, Nur Khalimah mengakui adanya kelalaian.
> “Keterlambatan pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan almarhum Bapak Suwarno memang kelalaian saya. Saya belum sempat mengajukan pencairan dana BHPN untuk pembayaran premi tersebut,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pembayaran premi BPJS seluruh perangkat desa diambil dari dana BHPN Desa Damarjati yang biasanya dicairkan per enam bulan sekali.“Karena kesibukan dan banyaknya pekerjaan, saya belum sempat menangani hal itu,” jelasnya.
Editor : RedakturSumber : Team