Dalam operasi itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas perjudian, yaitu:
Baca juga: Dimediasi Polsek Mandau, PT Vadhana Internasional Minta Maaf ke Ormas Tuah Aliansi Anak Melayu
• 1 unit ponsel Redmi Note 9 Pro, yang dipakai pelaku untuk mengakses situs judi online
• Uang tunai Rp1.750.000, terdiri dari:
• Pecahan Rp50.000: 2 lembar
• Pecahan Rp20.000: 40 lembar
• Pecahan Rp10.000: 59 lembar• Pecahan Rp5.000: 54 lembar
• Pecahan Rp2.000: 6 lembar
• Pecahan Rp1.000: 10 lembar
Editor : RedakturSumber : Team