Bupati Suhardiman Amby: Relokasi Warga TNTN ke Kuansing adalah Kebijakan Pemerintah Pusat

Foto Investigasi Mabes
Bupati Suhardiman Amby: Relokasi Warga TNTN ke Kuansing adalah Kebijakan Pemerintah Pusat
Bupati Suhardiman Amby: Relokasi Warga TNTN ke Kuansing adalah Kebijakan Pemerintah Pusat

Ia menegaskan bahwa warga TNTN juga merupakan bagian dari warga negara Indonesia, dan Kuansing sebagai bagian dari NKRI wajib memberi ruang dalam kerangka kemanusiaan dan penataan sosial.

Relokasi ke Kuansing sendiri direncanakan seluas 171,31 hektare dan akan melibatkan sekitar 500 kepala keluarga.

Meski demikian, Suhardiman mengaku belum menerima pemberitahuan resmi kapan relokasi ke Desa Pesikaian akan dilakukan.

Ia memprediksi relokasi ke Kuansing akan dimulai setelah pemindahan 228 KK ke Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan, selesai.

“Desa di Pelalawan itu jadi percontohan bagi relokasi ke Kuansing dan Inhu nanti,” jelasnya.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Go Kuansing
Bagikan


Berita Terkait
Terkini