Untuk di Desa Pesikaian, Cerenti, kawasan yang bakal dijadikan lokasi relokasi warga TNTN berupa perhutani sosial yang dan akan mendapat SK Hutan Kemasyarakatan dari Kementerian Kehutanan.
Kedepan, lahan itu bakal dilepaskan melalui program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) oleh Kementerian ATR/BPN.
“Jadi, selama menunggu pelepasan lahan melalui TORA, warga hanya boleh menanam tanaman hutan, tidak boleh sawit,” ucap Suhardiman. (Red). Editor : Investigasi MabesSumber : Go Kuansing