Bupati Suhardiman Amby: Relokasi Warga TNTN ke Kuansing adalah Kebijakan Pemerintah Pusat

Foto Investigasi Mabes
Bupati Suhardiman Amby: Relokasi Warga TNTN ke Kuansing adalah Kebijakan Pemerintah Pusat
Bupati Suhardiman Amby: Relokasi Warga TNTN ke Kuansing adalah Kebijakan Pemerintah Pusat

Untuk di Desa Pesikaian, Cerenti, kawasan yang bakal dijadikan lokasi relokasi warga TNTN berupa perhutani sosial yang dan akan mendapat SK Hutan Kemasyarakatan dari Kementerian Kehutanan.

Kedepan, lahan itu bakal dilepaskan melalui program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) oleh Kementerian ATR/BPN.

“Jadi, selama menunggu pelepasan lahan melalui TORA, warga hanya boleh menanam tanaman hutan, tidak boleh sawit,” ucap Suhardiman. (Red).

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Go Kuansing
Bagikan


Berita Terkait
Terkini