Polsek Kuantan Mudik Musnahkan 12 Rakit PETI di Sungai Tanalo

Foto Investigasi Mabes
Polsek Kuantan Mudik Musnahkan 12 Rakit PETI di Sungai Tanalo
Polsek Kuantan Mudik Musnahkan 12 Rakit PETI di Sungai Tanalo

Investigasimabes.com l Kuansing -- Polres Kuantan Singingi terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Hal ini diwujudkan melalui patroli dan pengecekan lokasi yang diduga masih terdapat aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik, Senin (29/12/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ridwan Butar Butar, S.H., M.H., bersama personel Polsek Kuantan Mudik, yakni AIPTU Roni Pasla, S.H., AIPDA Rieki, S.H., AIPDA Sandra Pauzi, S.E., Brigadir Agus Kristianto, S.SKom, dan Brigadir M. Fahrurozi, S.Pt.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ridwan Butar Butar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan masih adanya aktivitas PETI di kawasan Sungai Tanalo, Desa Pantai dan Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.

“Patroli dan pengecekan ini merupakan bentuk respons cepat Polres Kuansing atas informasi masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik PETI karena sangat merusak lingkungan, membahayakan keselamatan, serta berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegas Kapolres melalui Kapolsek Kuantan Mudik.

Sekira pukul 09.00 WIB, personel Polsek Kuantan Mudik berangkat menuju lokasi menggunakan satu unit kendaraan R4 dan tiba di lokasi sekitar pukul 10.10 WIB. Di lokasi Sungai Tanalo areal kebun PT KTBM tersebut, petugas menemukan sebanyak 12 unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Humas Polres Kuansing
Bagikan


Berita Terkait
Terkini