Hasil visum luar menyebutkan penyebab kematian korban adalah henti jantung. Berdasarkan keterangan medis tersebut, kepolisian memastikan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa itu. “Kesimpulan sementara dan hasil medis menyatakan korban meninggal karena henti jantung,” tambahnya.
Pihak keluarga korban menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi. Keputusan itu dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang dibuat pada hari yang sama. “Keluarga telah membuat surat pernyataan penolakan autopsi dan menerima kejadian ini sebagai musibah,” ujar AKP Ali Mashuri.
Dengan pertimbangan tersebut, jenazah korban langsung diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan. Kepolisian telah menyelesaikan seluruh rangkaian tindakan kepolisian sesuai prosedur. “Kami sudah melaksanakan seluruh tahapan penanganan dan situasi dinyatakan kondusif,” pungkas AKP Ali Mashuri.
(Humas Resta Pati/Ari) Editor : Investigasi MabesSumber : Humas Polda Jateng