Investigasimabes.com l Pekanbaru -- Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (DPD LSM BARA API) Provinsi Riau, melakukan Hearing dengan Anggota Komisi 1 dan 2 DPRD Kota Pekanbaru, terkait retail modren Alfamart yang berada di Jalan Muara Fajar, diduga tidak memiliki legalitas bangunan berupa Ijin Mendirikan Bangunan/ Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG).
Dari pantauan awak media, pertemuan berlangsung di ruang Bamus DPRD Kota Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Dari pihak LSM BARA API Riau dihadiri langsung oleh Ketua DPD Riau LSM Bara Api, Jasril Rz, didampingi oleh Penasehat bidang hukum LSM BARA API Riau dan Pengurus BARA API Riau, sedangkan dari DPRD Kota Pekanbaru, dihadiri oleh Ketua Komisi 1 Robin Eduar,
Wakil ketua : Aidil Amri, Syafri, dan Ketua Komisi II, Zainal Arifin, Sekretaris Muhammad Rizky rinaldy, Fathullah.Pertemuan ini juga dihadiri juga oleh perwakilan dari pihak Alfamart, yaitu Humas Alfamart Wahyu, Manager Suwarto, Surveyor Hamid, serta dari Dinas PTSP, yang diwakili Kabid Perizinan Quarte.
Dalam kesempatan, Ketua DPD LSM BARA API Riau, memaparkan kronologi permasalahan yang ada, bahwa pada tahun 2018 Bangunan kios didirikan dan sejak awal disiapkan sebagai lokasi minimarket. Rencana operasional tersebut mendapat penolakan dari warga dan pedagang kecil di sekitar lokasi.
Selanjutnya pada tahun 2018–2019, Penolakan masyarakat berkembang menjadi isu publik, diberitakan media, dan sempat menjadi pembahasan di DPRD Kota Pekanbaru. Pada periode ini, operasional minimarket belum berjalan dan perizinan usaha belum diterbitkan, dengan alasan adanya gejolak sosial di masyarakat.
Editor : Investigasi MabesSumber : Humas DPD LSM BARA API Riau