Kelima belas program aksi tersebut meliputi:
* Penguatan layanan keimigrasian berbasis digital;
* Penguatan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi(TPI);
* Penyederhanaan regulasi visa dan izin tinggal investor;* Penyuluhan hukum keimigrasian oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) untuk pencegahan TPPO dan TPPM;
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim