Polres Kampar Tangkap Kades dan Mantan Sekdes Tarai Bangun Terkait Pemalsuan Surat Tanah

Foto Investigasi Mabes
Polres Kampar Tangkap Kades dan Mantan Sekdes Tarai Bangun Terkait Pemalsuan Surat Tanah
Polres Kampar Tangkap Kades dan Mantan Sekdes Tarai Bangun Terkait Pemalsuan Surat Tanah

Investigasimabes.com l Kampar -- Satreskrim Polres Kampar amankan terduga dua pelaku pemalsuan surat tanah, yaitu Kepala Desa Tarai Bangun AN (36) dan Mantan Sekretaris Desa Tarai Bangun EK (49) yang kini menjabat sebagai staf Kantor Camat Tambang, pada Rabu (11/2/2026).

Penahanan terhadap AN dan EK dilakukan oleh penyidik setelah pemeriksaan kemarin di Mapolres. AN hadir didampingi kuasa hukum sebelum akhirnya dijebloskan oleh penyidik ke sel tahanan.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, "benar pelaku sudah kita tahan selama 20 hari kedepan karena ada potensi untuk melarikan diri. Selain itu, kasus pemalsuan surat tanah ini dalam dalam penyelidikan lebih lanjut karena masih ada korban lain melapor ke Mapolres Kampar,"terang Kasat, Kamis (12/2/2026).

Kasus pemalus surat tanah ini di laporkan oleh Salikin Moenits pada tanggal 20 Juni 2024 lalu ke Mapolres Kampar terkait tanahnya yang berada di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang. Dan baru diketahui oleh korban pada Jum'at (1/12/2023) lalu.

Awal mula kejadian ini saat korban ada memiliki tanah yang berlokasi di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang dengan legalitas kepemilikan berupa SHM NO 103 Ummy Salamah Tanggal 14 Juni 1995 yang diperoleh dengan cara membelinya dari sdri Husnidar pada tahun 1991 dan telah ditingkatkan menjadi SHM pada tahun 1995.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim buru berita
Bagikan


Berita Terkait
Terkini