Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut. "Akhirnya kita tetapkan terduga dua pelaku yaitu Kades AN dan Sekdes EK,"ujar Kasat.
Setelah itu pemeriksaan panjang dan mengumpulkan barang bukti akhirnya kedua pelaku kita tangkap. " Kedua terduga pelaku kita jerat Pasal 263 Ayat (1), (2) KUHP UU Nomor 1 Th 1946 atau Pasal 391 ayat (1) dan atau pasal 391 ayat (2) UU Nomor 1 Th 2023,"pungkas AKP Gian Wiatma Jonimandala. (Red). Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita