Secara normatif, hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan hak setiap individu atau kelompok untuk memberikan tanggapan atas pemberitaan yang merugikan nama baiknya. Namun, pelaksanaannya wajib dilakukan secara proporsional, disampaikan kepada media yang mempublikasikan berita awal, serta berorientasi pada pelurusan fakta, bukan pembentukan opini tandingan yang tidak berdasar.
Hal tersebut juga dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, yang menyatakan bahwa hak jawab bertujuan mengoreksi kekeliruan atau ketidakakuratan fakta dalam karya jurnalistik, bukan sebagai alat untuk menggiring persepsi publik secara sepihak.
Oleh karena itu, seluruh insan pers diharapkan menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kesalahan dalam memahami mekanisme hak jawab tidak hanya berimplikasi pada pelanggaran etik, tetapi juga berpotensi merusak kredibilitas pers sebagai pilar keempat demokrasi. (Redaksi). Editor : Investigasi MabesSumber : Tim Alfa