Fuso Muatan Berlebihan" Camat Penengahan Pinta Dishub Lampung Selatan Pasang Portal

Foto Redaktur
Fuso Muatan Berlebihan" Camat Penengahan Pinta Dishub Lampung Selatan Pasang Portal
Fuso Muatan Berlebihan" Camat Penengahan Pinta Dishub Lampung Selatan Pasang Portal

InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan - Sudah tertera di dalam perundang-undangan, Bahwa Truk muatan berlebih (sering disebut truk ODOL/ Over Dimension Over Loading) merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang di Indonesia, Pemerintah menargetkan Indonesia bebas dari truk ODOL (Zero ODOL) pada tahun 2026-2027.

Berikut adalah poin-poin hukum dan aturan mengenai truk Fuso/muatan berlebih.

1.Dasar hukum (UUD No.22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan (UU LLAJ).

1.Pasal 169,Pengemudi dan perusahaan angkutan wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan.

2.pasal 307,Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500.000.

3.Pasal 277,Setiap orang yang memodifikasi kendaraan sehingga mengubah tipe (over dimension) dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp24.000.000,-.

Adapun batasan muatan Fuso yang legal,Truk Fuso umumnya adalah truk roda enam dengan kapasitas teknis tertentu.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini