Fuso Muatan Berlebihan" Camat Penengahan Pinta Dishub Lampung Selatan Pasang Portal

Foto Redaktur
Fuso Muatan Berlebihan" Camat Penengahan Pinta Dishub Lampung Selatan Pasang Portal
Fuso Muatan Berlebihan" Camat Penengahan Pinta Dishub Lampung Selatan Pasang Portal

-Batas aman,Untuk truk Fuso dua sumbu, muatan yang diizinkan biasanya sekitar 8 ton hingga 12 ton.

-Kebijakan Zero ODOL 2026-2027

Pemerintah (Kemenhub) secara tegas akan memberlakukan Zero ODOL karena bahaya yang ditimbulkan.

Dampak truk ODOL,Menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah akibat rusaknya infrastruktur jalan, polusi tinggi, dan tingginya angka kecelakaan (rem blong/oleng),Truk Fuso yang kelebihan muatan (ODOL) melanggar Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009 dengan denda Rp500.000 dan berisiko dipidana jika mengubah dimensi. Pemerintah menargetkan pelarangan total pada 2026/2027.

Sementara itu menurut Hermawan camat penengahan,Di pasang portal,itu sudah efektif,Dikarenakan sudah yang ke tiga kalinya Fuso tergelincir dengan membawa beban yang berlebihan yang terjadi di Desa kekiling kecamatan penengahan Lampung Selatan,Yang berimbas merusak jalan Raya Blambangan menuju Palas, sehingga mengganggu lalu-lalang pengendara yang melintas.

Namun untuk pemasangan portal sudah jejas bukan kewenangan camat, butuh kordinasi, komunikasi dengan berbagai pihak.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini