Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam. Editor : RedakturSumber : Team