Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Kapolda Papua Barat Pimpin Apel Pagi dan Berikan Arahan kepada Personel Polres Teluk Wondama
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Editor : RedakturSumber : Team