Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri untuk pengaduan dan pelayanan kepolisian secara cepat, gratis, dan siaga 24 jam. Editor : RedakturSumber : Team