Surat Sekda Pariaman Dinilai Cacat Hukum & Picu Kebingungan: Wewenang Disangkal, Aturan Menutup Peluang Warga Maju Jadi Anggota BPD

Surat Sekda Pariaman Dinilai Cacat Hukum & Picu Kebingungan: Wewenang Disangkal, Aturan Menutup Peluang Warga Maju Jadi Anggota BPD
Surat Sekda Pariaman Dinilai Cacat Hukum & Picu Kebingungan: Wewenang Disangkal, Aturan Menutup Peluang Warga Maju Jadi Anggota BPD

InvestigasiMabes.com l Kota Pariaman – Isu pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2026 di Pemerintahan Kota Pariaman memanas lantaran Surat Penegasan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Afrizal Azhar yang dinilai bermain api, mengandung kelemahan hukum, hingga menimbulkan pertanyaan besar soal arah kebijakan dan koordinasi pemerintahan.

Melalui Surat Nomor 400.10.2.2/497/Pemdes/2026, Sekda menetapkan syarat wajib calon anggota BPD harus terdaftar sebagai penduduk desa yang dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di desa tempat pemilihan.

Ketentuan ini langsung memicu penolakan luas dan perdebatan tajam di kalangan tokoh masyarakat serta pengamat pemerintahan. Pasalnya, dasar hukum nasional — Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 — tidak memuat secara spesifik kewajiban dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut.

Lebih dari itu, banyak pihak menegaskan bahwa Sekda sama sekali tidak memiliki wewenang mengeluarkan aturan teknis tersebut. Anggota BPD merupakan jabatan politik, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga kewenangan menetapkan syarat dan aturan pengisian keanggotaan sepenuhnya menjadi hak Wali Kota dan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwako). Namun hingga kini, aturan daerah terkait belum mengatur ketentuan spesifik seperti yang dikeluarkan Sekda.

Akibatnya, surat tersebut dinilai cacat hukum dan dianggap sebagai upaya memaksakan kehendak yang tidak berdasar peraturan yang berlaku.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini