Surat Sekda Pariaman Dinilai Cacat Hukum & Picu Kebingungan: Wewenang Disangkal, Aturan Menutup Peluang Warga Maju Jadi Anggota BPD

Surat Sekda Pariaman Dinilai Cacat Hukum & Picu Kebingungan: Wewenang Disangkal, Aturan Menutup Peluang Warga Maju Jadi Anggota BPD
Surat Sekda Pariaman Dinilai Cacat Hukum & Picu Kebingungan: Wewenang Disangkal, Aturan Menutup Peluang Warga Maju Jadi Anggota BPD

Situasi ini membuka tanda tanya besar: apa sesungguhnya arah kebijakan Pemerintah Kota Pariaman? Mengapa terdapat perbedaan penjelasan antara Kepala Dinas dan Kepala Bidang di lingkungan yang sama? Dan sejauh mana arah kebijakan Sekda selaras dengan Wali Kota?

Respon singkat Wali Kota Pariaman Yota Balad yang menyatakan “Nanti ditindaklanjuti pak, makasih” saat menerima laporan isu ini, dinilai menjadi harapan bagi masyarakat agar kebijakan yang berlaku tetap adil, berdasar hukum, dan membuka ruang bagi seluruh warga yang mampu bekerja untuk kemajuan desa. ( NT /Red)

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini