Masalah semakin rumit ketika muncul kebingungan administrasi yang mencolok. Surat tersebut menggunakan nomor kode Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), namun ditandatangani langsung oleh Sekda.
Ketika dikonfirmasi, Kepala DPMD Ahadi Nugraha dengan tegas menjawab: “Nomor suratnya dari Sekretariat Daerah pak, karena yang menandatangani pak Sekda”.
Penjelasan itu justru bertolak belakang dengan pernyataan Kepala Bidang Pemdes Wirabudi, yang menyatakan: “Nomornya DPMD yang kasih pak, tanda tangannya pak Sekda, kan nampak di indeks suratnya tertulis Pemdes”.
Wirabudi juga mengakui bahwa aturan tersebut dibuat untuk “meluruskan aturan”, namun memunculkan kekhawatiran serius: aturan ini berpotensi menutup peluang warga yang sebenarnya berkemampuan dan dipercaya masyarakat untuk memajukan desa, namun memiliki KTP dan KK di tempat lain — misalnya tercatat di wilayah istri, perumahan, atau desa lain — meskipun mereka tinggal, berkontribusi, dan berdomisili di desa tersebut.Hal ini dinilai akan menyulitkan warga untuk memindahkan dokumen kependudukan kembali, sehingga mengurangi kesempatan warga terbaik untuk maju.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim