Tertangkap, Pelaku Begal Payudara di Ternate Akui Beraksi 11 Kali

Tertangkap, Pelaku Begal Payudara di Ternate Akui Beraksi 11 Kali
Tertangkap, Pelaku Begal Payudara di Ternate Akui Beraksi 11 Kali

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas juga menemukan alat hisap sabu dari tangan tersangka. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, MZK diketahui merupakan mantan pengguna narkotika jenis sabu. Selain itu, tersangka juga tercatat pernah terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Polisi menduga motif pelaku melakukan aksi pelecehan seksual tersebut untuk memenuhi hasrat seksualnya. Namun demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lainnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur tentang perbuatan cabul dan pelecehan seksual,” kata Kapolres.

MZK terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp300 juta. Sementara itu, terkait temuan alat hisap sabu, penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Polres Ternate mengimbau masyarakat, khususnya perempuan yang pernah menjadi korban tindakan serupa namun belum melapor, agar segera mendatangi kantor polisi terdekat. Langkah tersebut dinilai penting untuk membantu proses penyidikan dan mengungkap seluruh rangkaian aksi yang diduga dilakukan tersangka selama beberapa tahun terakhir.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini