InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan – Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Komite Analis Pemuda Indonesia (KAPI) hari ini, Selasa 1 Juli 2026 pukul 14.00 Wib, secara resmi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk melayangkan laporan pengaduan terkait carut marutnya proses dan hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 1 Kalianda tahun ajaran 2026/2027.
Laporan yang diserahkan langsung oleh Ketua Umum KAPI, Dedi Manda ini memuat dugaan serius meliputi penyalahgunaan wewenang, pemalsuan data, pelanggaran ketentuan resmi, hingga dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan seleksi tersebut.
"Benar hari Selasa tanggal 1 Juli 2026 pukul 14.00 tadi, kami dari OKP KAPI secara resmi melayangkan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan data, pelanggaran ketentuan, serta dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi dalam proses seleksi penerimaan peserta didik baru / SPMB di SMP Negeri 1 Kalianda Tahun 2026," ungkap Dedi Manda saat ditemui di halaman Kejari Lampung Selatan usai menyerahkan berkas.
Dijelaskannya, langkah ini diambil sebagai perwakilan lembaga sekaligus atas nama kepentingan umum dan masyarakat serta para wali murid di wilayah Kecamatan Kalianda yang merasa dirugikan dan kecewa atas ketidakjelasan proses seleksi.Tak Ada Ruang Pengaduan, Masyarakat Diminta Langsung Lapor APH
Editor : RedakturSumber : Team