6. Menelusuri dugaan gratifikasi serta menjatuhkan sanksi pidana bagi pelaku
7. Memeriksa alasan penutupan akses informasi publik
8. Menindaklanjuti sesuai hukum jika ditemukan bukti cukup tindak pidanaHingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejari Lampung Selatan maupun pihak yang dilaporkan terkait laporan ini.(Tim).
Editor : RedakturSumber : Team