Ikuti Arahan Kadisdik, OKP KAPI Resmi Lapor Dugaan Korupsi & Jual Beli Kursi SPMB SMPN 1 Kalianda ke Kejari Lamsel

Ikuti Arahan Kadisdik, OKP KAPI Resmi Lapor Dugaan Korupsi & Jual Beli Kursi SPMB SMPN 1 Kalianda ke Kejari Lamsel
Ikuti Arahan Kadisdik, OKP KAPI Resmi Lapor Dugaan Korupsi & Jual Beli Kursi SPMB SMPN 1 Kalianda ke Kejari Lamsel

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan aturan daerah, daya tampung sekolah ditetapkan 396 siswa dengan pembagian kuota: Afirmasi 20% (79 siswa), Domisili/Zonasi 40% (160 siswa), Prestasi 35% (139 siswa), dan Mutasi 5% (±18–19 siswa). Namun hasil pengumuman per 27 Juni 2026 menunjukkan ketimpangan mencolok:

- Jalur Prestasi: Seharusnya 139 siswa, hanya diterima 55 orang. Terindikasi 83 kuota dialihkan paksa ke jalur domisili tanpa dasar hukum, hanya beralasan "sistem" padahal sistem dikelola operator.

- Jalur Mutasi: Seharusnya 18–19 kursi, hanya terisi 14 siswa. Bahkan peserta yang lolos mayoritas berasal dari wilayah sama, tidak memenuhi syarat mutasi pindah tugas orang tua.

- Jalur Afirmasi: Satu-satunya jalur yang berjalan sesuai aturan tepat 79 siswa.

- Jalur Domisili: Diduga kuat melanggar batas kuota dan penuh ketidaksesuaian data, rincian lengkap terlampir dalam berkas bukti.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini