Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan aturan daerah, daya tampung sekolah ditetapkan 396 siswa dengan pembagian kuota: Afirmasi 20% (79 siswa), Domisili/Zonasi 40% (160 siswa), Prestasi 35% (139 siswa), dan Mutasi 5% (±18–19 siswa). Namun hasil pengumuman per 27 Juni 2026 menunjukkan ketimpangan mencolok:
- Jalur Prestasi: Seharusnya 139 siswa, hanya diterima 55 orang. Terindikasi 83 kuota dialihkan paksa ke jalur domisili tanpa dasar hukum, hanya beralasan "sistem" padahal sistem dikelola operator.
- Jalur Mutasi: Seharusnya 18–19 kursi, hanya terisi 14 siswa. Bahkan peserta yang lolos mayoritas berasal dari wilayah sama, tidak memenuhi syarat mutasi pindah tugas orang tua.
- Jalur Afirmasi: Satu-satunya jalur yang berjalan sesuai aturan tepat 79 siswa.- Jalur Domisili: Diduga kuat melanggar batas kuota dan penuh ketidaksesuaian data, rincian lengkap terlampir dalam berkas bukti.
Editor : RedakturSumber : Team