Menurut Dedi, laporan ini dipicu karena polemik yang meluas di masyarakat justru tidak mendapatkan ruang pengaduan yang layak untuk evaluasi dan perbaikan hasil seleksi. Padahal ruang tersebut seharusnya disediakan pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan selaku regulator pelaksana SPMB sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi.
"Akibat tak ada ruang untuk mendapatkan hak informasi resmi dan terpercaya bagi masyarakat yang merasa dirugikan, serta keputusan hasil seleksi yang dianggap penuh ketidakwajaran, maka kami sesuai prosedur mengambil sikap melaporkan hal ini ke APH, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lampung Selatan," tegasnya.
Situasi ini semakin diperkuat tanggapan yang diterima saat wali murid menyampaikan komplain dan menyodorkan bukti ketidakwajaran data kepada Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan. Alih-alih menindaklanjuti, pihak dinas justru memberikan arahan tegas: "Kalau ada kecurangan silakan saja laporkan ke APH."
"Maka sesuai arahan dan petunjuk beliau itulah, kami pun secara resmi melapor ke Kejari Lamsel agar seluruh hal yang tertuang dalam berkas ini dapat diperiksa dan diproses secara hukum," tambah Dedi.Poin Laporan & Anomali Data SPMB
Editor : RedakturSumber : Team