Lebih lanjut Ilham menjelaskan, bahwa pada saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) boleh Polres, tidak ada uang sama sekali dari tangan terdakwa , namun sejumlah uang ditemukan di atas meja ruang rapat, dan terdakwa juga tidak menerima uang sama sekali
Saat ditanya terkait uang yang dikembalikan dan diperhitungkan sebagai uang pengganti sebagaimana dalam putusan majelis hakim, Ilham menjelaskan bahwa uang tersebut bukan dari terdakwa tapi dari pihak lain
"Tidak ada uang dari terdakwa dan terdakwa juga tidak pernah menerima uang. Yang menerima adalah tim," ucap IlhamIlham menambahkan, terdakwa disebut melakukan pemotongan sedangkan uang bantuan diterima oleh penerima melalui rekeningnya masing-masing dan penerima bantuan tersebut memberikan jasa kepada tim (Ft2]
Editor : RedakturSumber : Team