Dugaan Korupsi Sekertaris Desa Sawentar, Kanigoro, Blitar Di Vonis 3,6 Tahun

Dugaan Korupsi Sekertaris Desa Sawentar, Kanigoro, Blitar Di Vonis 3,6 Tahun
Dugaan Korupsi Sekertaris Desa Sawentar, Kanigoro, Blitar Di Vonis 3,6 Tahun

Kata "Bersama-sama" yang Menjadi Misteri

Satu hal yang mencolok dan memicu banyak pertanyaan adalah frasa "secara bersama-sama" dalam amar putusan, padahal dalam perkara ini hanya Yeni Vera Anggraeni yang didakwa dan diadili. Ketika dikonfirmasi seusai persidangan, JPU menegaskan: "Tidak ada, hanya satu saja terdakwanya. Kalau sisa yang belum dikembalikan sebesar dua juta."

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar: bersama siapa terdakwa dinyatakan bersalah? Apakah ada pihak lain yang terlibat namun belum ditetapkan sebagai tersangka? Mungkinkah terdapat celah dalam penyusunan putusan oleh Majelis Hakim? Atau terdakwa dibuat menjadi korban untuk menyelamatkan pihak lain?

Terpisah. Penasihat hukum terdakwa, Ilham, kemudian mengungkap fakta yang belum banyak terungkap: Majelis Hakim secara khusus memerintahkan Jaksa untuk melakukan mengembangkan dan memeriksa terhadap tiga orang lain yang diduga terlibat, yaitu Kepala Desa dan Kasi Kesra Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro kabupaten Blitar serta seorang pihak swasta

"Ada perintah Majelis Hakim agar dilakukan pengembangan terhadap Kepala Desa Mujianto dan Kasi Pemerintahan Desa, Eka Vinda Yuswantoro. Satu orang lagi pihak luar bulan perangkat Desa," ungkap Ilham

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini