InvestigasiMabes.com | Pati - Seorang pria berinisial A.K.A. tewas setelah ditusuk menggunakan pisau lipat di sebuah tempat kos di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Polisi menetapkan E.E. alias K. (25) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Wiratama mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan Konferensi Pers di Aula Sanika Satwada Polresta Pati, Selasa (29/9/2026) pukul 10.00 WIB.
"Untuk kasus ini, kejadian berlangsung di salah satu tempat kos di wilayah Kecamatan Tayu. Korban mengalami luka akibat senjata tajam dan kemudian meninggal dunia," kata Kompol Dika.
Kompol Dika menjelaskan kejadian bermula saat tersangka berangkat dari rumahnya di wilayah Guntur, Demak, sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka datang ke kos istrinya, V.D., dengan maksud menjemput istrinya untuk diajak pulang."Saat tiba sekitar pukul 03.55 WIB, tersangka mengetuk pintu kamar istrinya. Setelah pintu dibuka, tersangka masuk karena hendak buang air kecil. Saat masuk ke kamar mandi, tersangka mendapati seorang laki-laki yang tidak dikenalnya," ujarnya.
Editor : RedakturSumber : Team