InvestigasiMabes.com | Bengkalis - Dalam rangka mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Polsek Pinggir Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pelaku narkotika sebelumnya di kawasan kebun sawit masyarakat Km 27, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang lebih dahulu diamankan, Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan pengembangan dan pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial H di kediamannya di Jalan Gajah Mada Km 27, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,43 gram serta satu unit telepon genggam.Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seorang berinisial S yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran oleh petugas.
Editor : RedakturSumber : Team