Dukung Program P4GN, Polsek Pinggir Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Talang Muandau

Dukung Program P4GN, Polsek Pinggir Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Talang Muandau
Dukung Program P4GN, Polsek Pinggir Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Talang Muandau

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa Polres Bengkalis berkomitmen penuh dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai implementasi Program P4GN. Selain melakukan penindakan terhadap para pelaku, kepolisian juga terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika hingga ke akar-akarnya.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari narkoba," ujar Kapolsek.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam apabila mengetahui adanya tindak pidana, penyalahgunaan narkotika, maupun gangguan kamtibmas lainnya.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini