Untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman tersebut, penyidik menerapkan metode controlled delivery, yakni membiarkan paket tetap dikirim dalam pengawasan hingga tiba di tangan penerima.
Operasi tersebut membuahkan hasil. Pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, tim yang dipimpin IPDA Yuyut Panca Putra berhasil menangkap YY selaku penerima paket di wilayah Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan. Polisi juga menetapkan S sebagai DPO yang diduga berperan sebagai pengirim sekaligus pengendali jaringan distribusi senjata api ilegal lintas provinsi.
Pemeriksaan terhadap tersangka kemudian mengungkap bahwa senjata api rakitan tersebut rencananya akan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan di Pulau Jawa.
Dari pendalaman penyidik, pelaku mengaku sebelum menerima kiriman senjata api tersebut telah tiga kali melakukan aksi begal di wilayah Serang, Banten. Dari rangkaian aksi itu, pelaku menguasai tiga unit sepeda motor hasil kejahatan dan dua unit di antaranya telah dijual.“satu unit Honda Beat yang masih berada dalam penguasaan pelaku berhasil diamankan polisi saat operasi controlled delivery. ujar Fransiskus.
Editor : RedakturSumber : Team