Polisi Gagalkan Pengiriman Senjata Api Rakitan ke Pulau Jawa, Penerima Paket Akui Tiga Kali Beraksi Begal di Serang

Polisi Gagalkan Pengiriman Senjata Api Rakitan ke Pulau Jawa, Penerima Paket Akui Tiga Kali Beraksi Begal di Serang
Polisi Gagalkan Pengiriman Senjata Api Rakitan ke Pulau Jawa, Penerima Paket Akui Tiga Kali Beraksi Begal di Serang

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver bergagang cokelat, empat butir amunisi aktif kaliber 5 milimeter, satu tas ransel hitam, satu kardus pembungkus, satu unit mobil Toyota Calya, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena tanpa hak menerima, menguasai, membawa, mengangkut, menyimpan, dan mengirim senjata api beserta amunisi dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(Rif).

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini