Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K menegaskan bahwa Polres Bengkalis terus berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui upaya penegakan hukum serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi melalui Call Center 110.
Terhadap terduga pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana terkait lainnya. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : RedakturSumber : Team