InvestigasiMabes.com | Bengkalis - Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan sosialisasi dan edukasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis, Jalan Pertanian, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut dihadiri Tim Satgas PKH KOMBES POL. M. Ischaq Said, S.H., M.H. dan KOMBES POL. David Hernedy Tampubolon, S.I.K., M.H., Wakapolres Bengkalis Kompol Ridho Perasetia, S.I.K., M.I.K., unsur Pemerintah Kabupaten Bengkalis, TNI, Kejaksaan, jajaran Polres Bengkalis, pemerintah kecamatan dan desa, instansi terkait, pihak perusahaan, serta perwakilan tokoh masyarakat Kecamatan Bengkalis dan Bantan.
Dalam sambutannya, Wakapolres Bengkalis Kompol Ridho Perasetia menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut penting untuk menyamakan pemahaman para pemangku kepentingan dan masyarakat mengenai ketentuan penertiban kawasan hutan.
“Polres Bengkalis mendukung pelaksanaan penertiban kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sinergitas dan koordinasi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, instansi terkait, pemerintah desa, masyarakat, serta pihak perusahaan sangat diperlukan agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan mencegah terjadinya permasalahan maupun konflik di lapangan,” ujar Kompol Ridho.Sementara itu, Ketua Tim Satgas PKH KOMBES POL. M. Ischaq Said dalam pemaparannya menjelaskan pentingnya pendataan, identifikasi, verifikasi, dan koordinasi dengan seluruh pihak dalam penanganan kawasan hutan.
Editor : RedakturSumber : Team