Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial S yang saat ini masih dalam daftar pencarian dan penyelidikan petugas.
Baca juga: Rakor Pengelolaan Sampah, Mahyeldi dan Menteri LH Sepakat Susun Roadmap Penanganan Sampah Sumbar
Selanjutnya, terduga beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 KUHP.
Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika."Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," tegasnya.
Editor : RedakturSumber : Team