DPRK Aceh Tamiang Tutup Rapat Dugaan Kejanggalan Huntap, Ada Apa yang Disembunyikan, Ketua DPD SWI Angkat Bicara

DPRK Aceh Tamiang Tutup Rapat Dugaan Kejanggalan Huntap, Ada Apa yang Disembunyikan, Ketua DPD SWI Angkat Bicara
DPRK Aceh Tamiang Tutup Rapat Dugaan Kejanggalan Huntap, Ada Apa yang Disembunyikan, Ketua DPD SWI Angkat Bicara

InvestigasiMabes.com | Aceh Tamiang,20 Juli 2026 -Keputusan Komisi IV DPRK Aceh Tamiang untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kejanggalan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) secara tertutup menuai kecaman keras dari kalangan wartawan. Langkah ini dinilai melanggar prinsip keterbukaan informasi, padahal rapat membahas proyek yang dibiayai uang negara dan menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

RDP yang digelar Senin (20/7) seharusnya membahas temuan ketidakberesan proyek bersama Tim Teknis BPBD dan kontraktor pelaksana. Namun di awal acara, perwakilan BPBD Mursal meminta rapat ditutup dengan alasan awak media baru boleh bertanya setelah pembahasan selesai. Tanpa verifikasi dan alasan sah, pimpinan rapat langsung menyetujui dan mengusir jurnalis yang sudah hadir.

Ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Aceh Tamiang, Hendriko Lubis, menegaskan aturan jelas:

"Seluruh rapat dewan itu terbuka untuk umum dan boleh diliput media, sejalan dengan UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik."ujar nya.

Penutupan rapat hanya dibenarkan jika menyangkut rahasia negara, strategi pertahanan, atau hal yang secara tegas dilindungi undang-undang. Sementara pembangunan Huntap adalah urusan publik yang sama sekali tidak masuk kategori tersebut.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini