"Jika hal sederhana seperti ini saja harus ditutup, timbul pertanyaan besar: apakah ada kejanggalan yang tidak ingin diketahui rakyat? Padahal jurnalis bekerja sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik untuk memantau pengelolaan uang negara,
Ia mengingatkan bahwa keputusan membuka atau menutup rapat ada di tangan penyelenggara, yaitu DPRK Aceh Tamiang. Pihak dewan wajib memberikan pertanggungjawaban publik atas keputusan ini, " Pungkasnya. Editor : RedakturSumber : Team