“Secara teknis, pekerjaan harus dilaksanakan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan. Penanganan longsoran harus memperhatikan kondisi geoteknik di lokasi, stabilitas lereng, sistem drainase, serta perlindungan terhadap badan jalan. Karena itu, kualitas pekerjaan menjadi hal utama agar penanganan yang dilakukan dapat memberikan manfaat dan ketahanan konstruksi dalam jangka panjang,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak BPJN Maluku Utara bersama kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas akan terus melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap perkembangan pekerjaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai dengan rencana, spesifikasi teknis, dan ketentuan kontrak yang telah ditetapkan.
Penanganan titik longsoran di ruas Jalan Nasional Keliling Pulau Ternate tersebut dinilai penting mengingat jalur tersebut merupakan salah satu akses transportasi utama yang menghubungkan sejumlah kawasan di Pulau Ternate. Dengan adanya penanganan secara permanen dan sesuai standar teknis, diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan sekaligus menjaga konektivitas transportasi di wilayah Kota Ternate.
Pihak BPJN Maluku Utara juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar tetap berhati-hati ketika melintasi lokasi pekerjaan, mengingat aktivitas konstruksi masih berlangsung. Pengguna jalan diharapkan memperhatikan rambu-rambu keselamatan dan petunjuk petugas di lapangan demi menjaga keselamatan bersama selama proses pekerjaan berlangsung.Dengan progres pekerjaan yang telah mencapai 44,50 persen hingga 26 Juli 2026, pelaksanaan proyek preservasi ruas Jalan Keliling Pulau Ternate, khususnya penanganan longsoran di kawasan Ngade, diharapkan dapat terus berjalan sesuai target dan selesai tepat waktu sebelum masa kontrak berakhir pada 31 Desember 2026.
Editor : RedakturSumber : Team