3. Dr. Isyana Kurniasari Konoras, SH., M.H
Kontak: 0811-9119-577
Selain melalui kontak tersebut, pengaduan juga dapat disampaikan secara langsung ke Ruang Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Khairun.
Dengan dibukanya kanal pengaduan ini, masyarakat yang merasa memiliki informasi mengenai dugaan pungutan diharapkan dapat menyampaikannya secara bertanggung jawab agar informasi tersebut dapat diverifikasi berdasarkan bukti dan keterangan dari para pihak terkait.Tim Verifikasi Internal Universitas Khairun juga mengimbau pihak yang mengetahui atau merasa menjadi korban untuk tidak ragu menyampaikan informasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan Universitas Khairun yang bersih dan berintegritas.
Tim
Editor : RedakturSumber : Team